
Polisi Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang mengelola sejumlah situs judi online. Sebanyak 29 handphone dan sejumlah buku tabungan disita.
‘Telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan’ ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol, Senin (15/8/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah apartemen di Pluit pada Sabtu (13/8) pukul 17.00 WIB. Berikut inisial para tersangka:
- MAA (20), warga Pasar Rebo
- SF (19), warga Pasar Rebo
- K (19), warga Taman Sari
- KEN (22), warga Taman Sari
- R (19), warga Tambora
- MO (22), warga Pademangan
- SAR (19), warga Pandeglang
- FFD (20), warga Sawah Besar
Dibawah ini beberapa website judi online yang telah diamankan yaitu:
- KINGKOI88;
- WINLAB88;
- GOLDMINE88;
- BSBOX;
- SENARBET
Beberapa jenis permainan judi online yang di jual seperti slot12shio sebagai berikut:
a. SLOT;
b. SPORTS (BOLA);
c. CASINO.
d. P2P.
e. TEMBAK IKAN.
f. LOTRE.
g. dan lain-lain
Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Dan pada saat di tangkap, tersangka berinisial MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.
‘Sedangkan orang yang berinisial K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online’ imbuh Reinhard.
‘Website judi tersebut bisa menghasilkan omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan’ sambungnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat kepolisian di antaranya ada 29 unit ponsel, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dll.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/ atau Pasal 82 dan/ atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
‘Telah dilakukan penahanan para tersangka di Rutan Bareskrim Polri’ tutupnya.