
Dengan 38 hari tersisa, Jakarta Voluntary Disclosure Program, DJP melaporkan bahwa 47.962 wajib pajak mengikuti Program Sukarela Keterbukaan (PPS) dan menerima 55.643 wajib pajak bersertifikat per 22 Mei pukul 08:00 WIB. jadwal slot gacor
Pada Senin (23/5/23), mengutip pagepajak.go.id, pemerintah berhasil mengungkap kekayaan bersih peserta PPS sebesar Rp 94,5 triliun. Pemerintah juga memiliki 4,5 triliun rupee di kantong terakhir.
Sedangkan belanja iklan dalam negeri sebesar Rp 81,4 triliun, dan iklan luar ruang sebesar Rp 7,2 triliun. Sedangkan total aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 5,8 triliun.
Program ini sifatnya terbatas dan hanya akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan kata lain, program ini akan segera berakhir.
Pemerintah berharap program ini akan mendorong arus masuk modal ke dalam negeri dan merangsang investasi di sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan.
Efektif 1 Januari 2021, Wajib Pajak dapat dengan mudah mengakses PPS melalui aplikasi keterbukaan dan pembayaran melalui website https://pajak.go.id/pps. Harmonisasi regulasi perpajakan.
PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengungkapkan harta yang tidak dilaporkan. Dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan untuk berinvestasi pada aset publik lokal.
Dengan berkomitmen untuk berinvestasi dalam aset yang mereka ungkapkan, wajib pajak akan memiliki hak istimewa untuk mengenakan tarif pajak terendah baik dalam kebijakan PPS pertama dan kedua. Per 31 Desember 2015, kebijakan yang digunakan untuk mengungkapkan aset yang tidak diungkapkan dalam mengikuti pengampunan pajak antara lain tarif yang lebih rendah sebesar 11% untuk iklan luar ruang, 8% untuk iklan repatriasi dalam dan luar negeri, dan 6% untuk target investasi. SBN/ Sumber Daya Alam Hilir/Energi Terbarukan.
Sementara itu, kebijakan kedua pengungkapan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 yang tidak dilaporkan oleh subkomite tahunan pada tahun 2020 adalah dengan menerapkan tarif tier untuk repatriasi 18% reklame lokal, 14% reklame dalam dan luar negeri, SBN/ hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan Tarif terendah 12% untuk investasi. Semua polis berakhir pada 30 Juni 2022.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menetapkan besaran pajak untuk Skema Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sama di seluruh program.
Hal ini berbeda dengan kenaikan tarif bebas bea tahun 2016 dari 3 bulan menjadi 9 bulan, dan tarif tarif maksimum adalah 9%.
PPS I diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan hartanya sebelum Desember 2015.
Tarif pajak adalah PPH final sebesar 11% dari aset luar negeri yang tidak disetorkan ke luar negeri, 8% dari aset luar negeri dan remitansi dalam negeri yang disetorkan ke luar negeri, dan 6% dari remitansi luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah. SBN), transfer sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Kebijakan kedua adalah bagi Wajib Pajak yang tidak mengungkapkan harta kekayaan yang diperoleh pada tahun 2016-2020 tetapi tidak melaporkan ke SPT Tahunan 2020.
Tarif pajaknya adalah 18% pajak penghasilan final atas aset luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% atas aset luar negeri dan aset domestik yang direpatriasi, dan 12% atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset domestik yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah. ) atau energi terbarukan.
Karena itu, dia mengimbau kepada wajib pajak peserta PPS untuk segera mengajukan laporan. Tidak perlu menunggu hingga akhir 30 Juni 2022.
“Tolong jangan menunggu sampai Juni dan bertaubat. Ini agar kita semua bisa melakukan pelayanan yang baik. Jadi, kalau ada yang kurang bisa kita lakukan.”
Per 11 Maret 2022, ada 21.544 wajib pajak peserta PPS, dengan total pajak penghasilan Rp2,95 triliun dan nilai kekayaan bersih Rp28,52 triliun.